169. PENGGUGURAN ANTARA KESEHATAN DAN AGAMA

Pertanyaan: Apa hukumnya menggugurkan kandungan? Jawab: Hukumnya haram, kecuali jika dilakukan untuk kesehatan dan keselamatan jiwa si ibu. Misalnya karena si ibu sakit parah, sakit menular atau rematik jantung yang menyebabkan penya­kitnya akan bertambah parah apabila hamil, atau si ibu mende­rita sakit saraf. Jika tidak ingin hamil, dapat dipakai cara azl (pemisahan sperma lelaki dengan…