169. PENGGUGURAN ANTARA KESEHATAN DAN AGAMA
Pertanyaan: Apa hukumnya menggugurkan kandungan? Jawab: Hukumnya haram, kecuali jika dilakukan untuk kesehatan dan keselamatan jiwa si ibu. Misalnya karena si ibu sakit parah, sakit menular atau rematik jantung yang menyebabkan penyakitnya akan bertambah parah apabila hamil, atau si ibu menderita sakit saraf. Jika tidak ingin hamil, dapat dipakai cara azl (pemisahan sperma lelaki dengan…