181. ISTRI BERTEMU MANTAN SUAMI

Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita bertemu dan berbicara dengan bekas suaminya? Jawab: Bila seorang istri dicerai oleh suaminya dan masa iddah-nya berakhir, bekas suaminya itu menjadi orang lain baginya. Mereka boleh berjumpa, tetapi dilarang berduaan, sebab berduanya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, haram hukumnya. Sabda Rasulullah: مَااخْتَلَا رَجُلٌ بِامْرَاَةٍ اِلَّا ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ “Dan tiada berduaan…