Jalsatul Itsnain yang kemudian menjadi Majelis Rasulullah SAW adalah sepenuhnya milik Al Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz. Sebagaimana pernyataan Al Habib Mundzir dan sebagaimana pernyataan Al habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz.
Hari Ahad tanggal 15 september 2013 / 10 Dzul Qoidah 1434 H Saat wafat Al Habib Mundzir, Amanat Majelis Rasulullah SAW kembali kepada pemiliknya yaitu Al Habib Umar. Dan pada malam kamis 18 september 2013 / 13 Dzul Qoidah 1434 H Al Habib Umar menyerahkan Amanat Majelis Rasulullah SAW kepada Al Habib Muhsin bin Idrus Al Hamid. Dan 2 bulan kemudian Al Habib Umar datang ke indonesia dalam safari dakwahnya. Dan saat di surabaya malam kamis 4 desember 2013 / 1 shofar 1435 H Al Habib Umar memanggil Al Habib Ahmad bin Novel bin Jindan dan menyerahkan Amanat Majelis Rasulullah SAW kepadanya. Kemudian pada hari Ahad tanggal 6 April 2014 / 6 Jumadil Akhirah 1435 H di kediaman Al Habib Umar di kota Tarim saat Al Habib Muhsin bin Idrus Al hamid dan Al Habib Ahmad bin Novel bin Jindan di sana, Al Habib Umar menegaskan kembali bahwa amanat yang di serahkan kepada Al Habib Ahmad bukan sekedar Jalsah Itsnain Majelis Malam Selasa, namun semua yang berkaitan dengan Majelis Rasulullah SAW.