Ketahuilah, harta itu baik pada satu sisi, tetapi buruk pada sisi yang lain. Ia laksana ular; bila diambil oleh pawangnya, ia akan mengeluarkan penawar; bila diambil oleh orang yang sembrono, ia akan membunuhnya dengan bisanya. Tak seorang pun bisa selamat dari bahaya bisa harta, kecuali dengan menjaga lima kewajiban berikut.
Pertama, hendaknya seseorang mengerti tujuan dan sebab harta itu diciptakan. Dengan demikian, ia diharapkan tidak akan memberikan perhatiannya pada harta melebihi apa yang seharusnya.
Kedua, hendaknya seseorang memelihara pintu masuk rezekinya. Dengan begitu, ia diharapkan menjauhi harta haram dan harta makruh yang bisa mencederai kehormatan dirinya, seperti hadiah yang dikhawatirkan mengandung suap dan permintaan yang bersifat hina serta merusak kehormatan diri.
Ketiga, hendaknya seseorang memperhatikan kuantitas hartanya. Ia diharapkan tidak memperbanyak dan tidak pula mempersedikit hartanya, tetapi hanya mengambil kadar yang seharusnya, yang diukur dengan kebutuhannya.
Keempat, hendaknya seseorang menjaga pintu keluar hartanya. Ia diharapkan berlaku hemat dalam membelanjakannya, tidak berlebihan dan tidak pula berlaku kikir.
Kelima, hendaknya seseorang memperbaiki niatnya dalam mengambil harta, meninggalkannya, membelanjakannya, dan menyimpannya. Maka ia diharapkan mencari harta dengan niat menjadikannya sebagai penopang ibadah dan meninggalkannya dengan niat berlaku zuhud dan menganggapnya hina. Ali r.a. menyatakan, “Seandainya seseorang mengambil semua harta yang ada di bumi demi mendapatkan ridha Allah, ia termasuk orang zuhud. Seandainya ia meninggalkan semua harta, tetapi bukan karena Allah, ia bukan orang zuhud.”
Gerak tubuh manusia yang paling jauh dari unsur ibadah adalah makan dan buang air. Namun, keduanya bisa digunakan untuk menopang kegiatan ibadah. Maka, jika itu tujuanmu, keduanya dihitung sebagai amal ibadahmu. Begitu pula seharusnya niatmu dalam menyimpan baju, sarung, alas tidur, dan perabotan. Semua itu bisa jadi diperlukan dalam beribadah. Adapun harta yang melebihi kebutuhan bisa diniati agar suatu saat bisa dipergunakan oleh hamba Allah saat ia membutuhkannya. Maka, barang siapa menerapkan cara seperti itu, berarti ia telah berhasil mengambil permata dan penawar dari ular berbisa dan menghindari bisanya. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang kokoh agamanya dan banyak ilmunya.
Sumber: Amal Pemusnah Kebaikan Ringkasan Bab Mukhlikat Ihya ‘Ulum al-Din karya Al Habib Umar bin Hafidz