154. ISTRI HAJI TANPA IZIN SUAMI

Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita melakukan ibadah haji tanpa izin suaminya? Jawab: Istri tidak diharuskan memperoleh izin suami bila akan menunaikan haji fardhu (pertama kali haji). Suami boleh mela­rang atau menunda kepergiannya, apabila istri akan melakukan haji tatawu”(sukarela) yaitu haji yang bukan wajib. Istri mendapat izin atau tidak dari suaminya, boleh menu­naikan ibadah haji. Suami…