Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita bertemu dan berbicara dengan bekas suaminya?
Jawab:
Bila seorang istri dicerai oleh suaminya dan masa iddah-nya berakhir, bekas suaminya itu menjadi orang lain baginya. Mereka boleh berjumpa, tetapi dilarang berduaan, sebab berduanya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, haram hukumnya.
Sabda Rasulullah:
مَااخْتَلَا رَجُلٌ بِامْرَاَةٍ اِلَّا ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ
“Dan tiada berduaan laki-laki dan perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Tetapi bila perjumpaan itu tidak berduaan dan dengan batas-batas syariat agama dan dengan adab kesopanan dan pakaian yang sesuai dengan hukum syarat, dan di hadapan orang banyak dan sesudah berakhir masa iddah, hal itu tidak dilarang.
Adapun bila masih dalam masa iddah dari talak ruj’i yang pertama atau yang kedua, tidak ada halangan bagi mereka untuk bertemu dan berduaan. Bahkan Islam mengharuskan mereka untuk tetap tinggal di bawah satu atap dengan masing-masing tidak meninggalkan rumah.
Memang banyak terjadi kesalahan dan pelanggaran terhadap norma-norma agama, yaitu bila istri dicerai lalu marah, malu, dan meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya, atau si suami meninggalkan rumahnyaز Lebih buruk lagi bila suami yang menyatakan menceraikan istrinya, lalu mengusirnya dari rumah.
Firman Allah,
يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا اْلعِدَّةَۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ . . . ﴿1
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceritakan mereka agar (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu serta bertawakallah kepada Allah. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang….” (ath-Thalaaq: 1)
Kecuali kalau istri melakukan perbuatan keji seperti tindak pidana, bermusuhan dan tidak sopan terhadap mertua, ipar dan sebagainya, hal seperti itu diperkenankan berpisah selama masa iddah.
Hikmah berkumpul di bawah satu atap selama masa iddah ialah memberi kesempatan bagi keduanya untuk mengoreksi diri, membersihkan hati dan berpikir matang, yang dapat menimbulkan penyesalan, sehingga mereka mempunyai keinginan untuk rukun kembali dan rujuk dalam suasana lebih baik dari sebelumnya.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi