Pertanyaan:
Bolehkah melimpahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang lain?
Jawab:
Ada sebagian ulama membenarkannya, dan sebagian besar menolak. Yang menolak (tidak membenarkan) berdalil bahwa tidak ada yang bersanad baik yang membolehkan. Adapun hadits Rasulullah, “Paling pantas bagi kamu memperoleh upah ialah dengan mengajar kitab Al-Qur’an.” Yang dimaksud untuk ruqyah.
Para sahabat Rasulullah maupun para tabiin tidak ada yang melakukannya, yaitu menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an kecuali kepada kedua orang tua sendiri dan tidak kepada orang lain.
Allah berfirman,
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu hendak akan diperlihatkan kepadanya. Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (an-Najm: 39-41)
Ayat ini tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat dari amal perbuatan orang lain kecuali kedua orang tuanya.
Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa salam. bersabda,
“Jika anak Adam wafat, putuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu, sedekah yang terus berjalan (hasilnya) atau ilmunya yang tetap terus dimanfaatkan orang atau anak kandung yang mendoakannya.”
Anak adalah hasil upaya orang tua. Membaca AI-Qur’an merupakan suatu ibadah, dan pengamalannya tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Beribadah tidak boleh memungut hasil materi.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi